Kostum Ketat Saat Bersepeda
Bagaimana hukum memakai kostum ketat ketika bersepeda, hingga menampakkan tonjolan kemaluannya. Mereka beralasan bahwa itu dalam rangka mengurangi gesekan angin saat bersepeda.
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Pada asalnya bersepeda dan semua bentuk menggunakan kendaraan lainnya termasuk perkara mubah. Allah menyebutkan dalam al-Quran beberapa kenikmatan bagi hamba-Nya, di antaranya adalah kendaraan.
Allah berfirman,
وَالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ لِتَرْكَبُوهَا وَزِينَةً وَيَخْلُقُ مَا لَا تَعْلَمُونَ
Kuda, hewan bighal, dan keledai, Allah ciptakan untuk kalian tunggangi dan menjadi penyejuk pandangan. Dan Dia menciptakan apapun yang tidak kalian ketahui. (QS. an-Nahl: 8).
Dari sini kita perlu menyadari bahwa kendaraan itu bagian dari nikmat Allah sehingga jangan sampai kita gunakan untuk kegiatan yang melanggar aturan Allah.
Potensi Maksiat Pesepeda
Setiap nikmat bisa menjadi potensi maksiat. Karena harta adalah salah satu sumber fitnah.
Allah berfirman,
وَاعْلَمُوا أَنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ
Ketahuilah bahwa harta kalian dan anak kalian adalah ujian bagi kalian. (QS. al-Anfal: 28)
Di antara bentuk fitnah harta adalah menggunakan harta itu sebagai sebab untuk melakukan pelanggaran. Seperti pakaian ketat saat berkendara atau pakaian yang transparan.
Imam an-Nawawi mengatakan,
قال أصحابنا: يجب الستر بما يحول بين الناظر ولون البشرة، فلا يكفي ثوب رقيق يشاهد من ورائه سواد البشرة أو بياضها
Para ulama madzhab kami (syafiiyah) mengatakan: wajib menutupi warna kulit dengan pandangan orang. Tidak cukup dengan pakaian yang tipis yang terlihat warna kulitnya. (al-Majmu’, 3/170)
Dalam Ensklopedi Fiqh yang diterbitkan ad-Durar as-Saniyah dinyatakan,
لا ينبغي أن يلبسَ المسلمُ الملابس الضيقةَ التي تبيِّن أعضاءَ الجسمِ، وتبرزُ العورةَ، مثل بعض البنطلونات وملابِس الرياضةِ والسباحة. فلا شك أنَّ ذلك يتنافي مع المروءةِ والحياء، بالإضافةِ إلى ما يترتَّب على لبسِها مِن فتنةٍ
Tidak selayaknya seorang muslim menggunakan pakaian ketat yang membentuk lekuk tubuh dan menonjolkan aurat. seperti celana atau pakaian olah raga atau celana renang. Jelas pakaian ini menghilangkan muru’ah (wibawa) dan rasa malu, disamping itu dengan memakai pakaian ini akan memicu fitnah.
وقد أفتت اللجنةُ الدائمةُ بعدمِ جوازِ لُبسِ الضيِّق منها الذي يحدِّد العورة؛ لأنَّه حينئذٍ في حكمِ كشفِها، وكشفُها لا يجوزُ. يُنظر: ((فتاوى اللجنة الدائمة)) (3/430) (24/40).
Lajnah Daimah juga telah memfatwakan tidak bolehnya menggunakan pakaian ketat yang itu bisa membuat aurat menonjol. Karena dalam kasus ini dihukumi sama seperti membuka aurat. Dan membuka aurat, jelas tidak boleh. (Simak Fatwa Lajnah Daimah, 3/430)
Alasan Menggunakan Kostum Ketat
Ada beberapa alasan yang dijadikan pembelaan untuk menggunakan kostum ketat, di antaranya adalah:
[1] Kegiatan olahraga ada kelonggaran.
[2] Untuk mengurangi gesekan angin.
Saya kira, alasan yang sama juga disampaikan orang kafir untuk melakukan tindakan asusila. Sehingga menurut mereka, wanita boleh tidak berbusana ketika di pantai, kolam renang, atau tempat berair lainnya dengan alasan keselamatan.
Setan membisikkan kalimat indah untuk menipu manusia agar bertahan dalam kemaksiatan.
Allah berfirman,
وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًا
Demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu setan dari jenis manusia dan jenis jin, sebagian mereka membisikkan kepada sebagian yang lain perkataan yang indah untuk menipu (manusia). (QS. al-An’am: 112).
Alasan mengurangi gesekan angin bisa jadi termasuk bisikan setan untuk mempengaruhi manusia agar tetap bertahan dalam perbuatan memalukan, menggunakan pakaian ketat sampai menampakkan tonjolan kemaluannya.
Demikian.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/36842-kostum-ketat-saat-bersepeda.html